Pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari Banyuwangi menuntut hukuman 4 tahun penjara.
Ada fenomena yang menarik, sehari sebelum sidang Pledoi digelar, puluhan poster yang berisi dukungan untuk M Yunus tampak terpasang diberbagai ruas jalan di kota Banyuwangi, terutama di sekitar kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Salah satu tulisan yang ada pada poster yang terpasang adalah; “SOLIDARITAS PERJUANGAN MASYARAKAT BANYUWANGI, STOP KRIMINALISASI DAN PEMBUNGKAMAN DEMOKRASI DI BANYUWANGI, BEBASKAN SAUDARA M. YUNUS WAHYUDI”.
Menurut aktivis yang dekat berbagai tokoh Banyuwangi itu maraknya poster dukungan terhadap Yunus adalah gerakan spontan dari berbagai elemen masyarakat sipil kabupaten Banyuwangi, baik aktivis pergerakan pro demokrasi, aktivis LSM, jaringan, komunitas, mahasiswa, akademisi, jurnalis dan individu, yang merasa telah menilai ada dugaan terjadi ketidakadilan perlakuan hukum terhadap M. Yunus Wahyudi dengan adanya tuntutan 4 tahun penjara dari jaksa.
“Gerakan kita ini spontan karena melihat adanya indikasi upaya kriminalisasi, pembungkaman bersuara (Berpendapat). Ada upaya pembunuhan demokrasi khususnya terhadap Yunus Wahyudi. Selain dari elemen sipil masyarakat kita juga mendapatkan dukungan dari para ulama atau kyai besar yang ada di Banyuwang dengan telah mengirimkan tanda tangan dukungannya,” kata Danu.
Selanjutnya Danu menuturkan Senin (9/08/ 2021) lalu pihaknya juga sudah berkirim surat pemberitahuan kepada Kapolresta Banyuwangi untuk menggelar aksi massa. Namun karena masih masa penerapan PPKM level 4 aparat kepolisian menyarankan untuk audensi ke Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Banyuwangi.” Yang langsung kita tindak lanjuti dengan berkirim surat meminta audensi ke kedua lembaga tersebut dan hari ini kami realisasikan,” pungkasnya.(nurhadi)












