Banyuwangi, seblang.com – Beberapa aktivis dan perwakilan elemen masyarakat Banyuwangi hari ini Kamis (12 /08/ 2021) dijadwalkan akan audensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Mereka akan menyerahkan surat dukungan kepada M. Yunus Wahyudi dengan harapan agar hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya dan demokrasi di Banyuwangi juga bisa berkembang dengan baik.
Menurut Danu Budiyono, Koordinator Solidaritas Perjuangan Masyarakat Banyuwangi, saat ini tensi emosi masyarakat Banyuwangi sedang tinggi mengingat terjadinya krisis multidimensi, baik dengan adanya pandemi, lumpuhnya perekonomian dan berbagai kebijakan pembatasan ruang aktivitas semua elemen.
Dia menuturkan dalam kasus hukum yang menimpa Yunus, ada dugaan tebang pilih dalam perlakuan hukum terhadap warga Banyuwangi. Faktanya beberapa waktu lalu ada oknum kepala desa dan anggota DPRD Banyuwangi yang menggelar hajatan ditengah PPKM Darurat, hanya divonis oleh PN berupa sanksi denda sebesar Rp. 48 ribu dan Rp. 500 ribu.
“Sedangan Yunus Wahyudi yang hanya menyampaikan kritik malah dituntut 4 tahun penjara. Padahal kritikan yang disampaikan belum tentu membuat gaduh maupun keonaran,” tegas Danu.
Danu menambahkan dengan adanya dialog dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Banyuwangi pihaknya berharap agar mereka segera membebaskan Yunus Wahyudi dengan tanpa syarat.
“Jangan justru APH membuat gaduh ditengah kondisi masyarakat yang sedang kesulitan dalam banyak hal. Karena dengan tuntutan 4 tahun penjara itu justru berpotensi memicu kegaduhan masyarakat bawah. Selama ini sosok Yunus dikenal sebagai aktivis yang dicintai masyarakat karena beliau adalah aktivis pejuang amar ma’ruf nahi mungkar,”imbuh Danu.
Kemudian terkait dengan sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Undang-undang Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Penyebaran Hoax dengan terdakwa M. Yunus Wahyudi sudah memasuki agenda pembacaan Pledoi yang akan digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Kamis, (12/8/2021) hari ini.












