Lebih lanjut dia menambahkan masyarakat Banyuwangi tentu tidak dapat dengan mudah menerima perpindahan ini dengan alasan kebijakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pusat. Alasan mereka tentu saja karena pada dua tahun sebelumnya PT. BSI dapat melakukan pembayaran pajak di Banyuwangi.
“Saya tidak tahu lagi jika PT. BSI memang lebih memilih tidak membayar kewajibannya di Banyuwangi,”pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Pemkab Banyuwangi terancam kehilangan potensi setoran pajak PT BSI setelah sejak bulan Mei 2021 perusahaan tambang emas di Tumpangpitu tersebut bukan lagi WP KPP Pratama Banyuwangi tetapi pindah menjadi WP KKP Madya Malang.
Yusi Avianto Pareanom, Communication Affairs Manager PT BSI, mengungkapkan Perpindahan ke KKP Madya Malang adalah kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Untuk konfirmasi dan alasannya, silahkan kontak Kantor Pajak Wilayah Jawa Timur 3 (lokasi di Malang),”ujar dia.
Kemudian terkait pernyataan Kepala BPKAD Banyuwangi yang sementara menerima dana sekitar Rp. 58 miliar sehingga kurang bayar, menurut Yusi hal tersebut tidak diketahui oleh pihak PT BSI. “Mngkin bisa diklarifikasi dengan team Pemkab Banyuwangi. Yang pasti, seluruh kewajiban bayar pajak BSI untuk tahun 2020 sudah dipenuhi,”imbuh pria yang bekerja di PT BSI sejak tahun lalu
Selanjutnya, dia menegaskan karena sudah status PT BSI sekarang terdaftar di KPP Madya Malang, maka setoran dan pelaporannya ke KPP Madya Malang, untuk KPP Pratama Banyuwangi sudah tidak ada setoran pajak lagi.(nurhadi)












