Situs di Desa Cemara ini, kata Lettu Kav Suyitno, pernah di survei oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo. Namun keberadaannya saat ini cukup memprihatinkan. “Pelestarian Cagar Budaya ini, didasari dengan amanat Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan masyarakat desa setempat, sambung Lettu Kav Suyitno, situs berbentuk batu tersebut peninggalan zaman Hindu Budha. Situs berbentuk batu ini, “Konon, situs ini digunakan untuk penyimpanan mayat pada zaman itu,” pungkas Lettu Kav Suyitno. //









