Karena ketakutan, akhirnya korban tak bisa memberontak, hingga akhirnya Bulan menjadi korban persetubuhan oleh bapak tirinya. Karena itu, korban langsung menceritakan perbuatan pelaku ke ibu kandung dan juga guru sekolahnya yang kemudian dilaporkan ke Mapolsek Cluring.
Dari laporan tersebut petugas kepolisian Sektor Cluring langsung melakukan tindakan kepolisian dan berhasil menangkap pelaku, Selasa (02/11/2021), berikut barang bukti HP merek Vivo warna hitam, pakaian korban dan pelaku yang dikenakan saat kejadian.
“Pelaku sudah ditangkap dan berada di sel Tahanan Polsek Cluring. Dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 D Junto 81 (1) (2) (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomir 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tenang perlindungan anak,” jelas Iptu Yaman Adinata SH, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (10/11/2021). //









