Simpan 36 Glondong Kayu Jati Tak Bersurat, Warga di Purwoharjo Dibui

by -958 Views
Wartawan: M. Yudi Irawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Petugas saat di TKP (Ist)


Dari perbuatan itu, pelaku dikenakan perkara ilegaloging Pasal 12 huruf c, e Junto Pasal 82 Ayat (1) huruf c Junto Pasal 83 Ayat 1 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.


Pelaku sudah ditangkap, barang bukti sudah diamankan petugas,” jelas Kapolsek Purwoharjo AKP. Budi Hermawan SH, Sabtu (19/03/2022).//

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *