
Dari perbuatan itu, pelaku dikenakan perkara ilegaloging Pasal 12 huruf c, e Junto Pasal 82 Ayat (1) huruf c Junto Pasal 83 Ayat 1 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Pelaku sudah ditangkap, barang bukti sudah diamankan petugas,” jelas Kapolsek Purwoharjo AKP. Budi Hermawan SH, Sabtu (19/03/2022).//









