Fahim pun menilai segel surat pernyataan jual beli yang dijadikan alat bukti kepemilikan penggugat patut dipertanyakan, dan berkesan sepihak. Karena segel surat pernyataan jual beli itu bukan kwitansi, melainkan pernyataan yang menyangkut diri pribadi. Sedangkan yang bersangkutan yakni Dollah Pi’i, sudah meninggal dunia.
“Segel surat pernyataan jual beli itu, bisa menjadi bukti valid jika yang membuat surat pernyataan masih hidup, dan bisa memberikan keteranganya,”ujarnya.
“Lah ini tidak, yang bersangkutan Dollah Pi’i sudah meninggal. Apalagi Dollah Pi’i tidak bisa baca tulis, karena tanda tangannya cap jempol. Berarti ada yang membuat surat pernyataan ini. Entah oknum yang membuat itu siapa, perlu dicari,” jelasnya.
Sementara itu, Jazuli, SH, Kuasa hukum ahli waris Husen bersikukuh jika data gugagtanya persil 329 dan 341sesuai dengan data. “Yang ditunjukkan tergugat kan persil 330 dan 340 atas nama Dollah Pi’i. Jadi beda persil dan petoknya itu. Dikerawangan saya 329 sesuai data sama yang 341,” kata Jazuli usai sidang.
Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat juga mendatangkan Nuraini, warga setempat. Saksi dari pihak penggugat inipun mengatakan, jika lahan sengketa tersebut adalah milik Husen yang dibeli dari Dollah Pi’i, dan telah telah lama dikuasai Husen.
Rencananya, persidangan akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, Selasa (1/9) besok.(guh)












