“Sesuai dengan aturan yang berlaku enam bulan sebelum dan sesudah pelantikan bupati Banyuwangi tidak boleh melakukan mutasi pejabat. Jadi pergeseran bisa dilakukan sekitar bulan Agustus atau September 2021 karena bupati dilantik tanggal 26 Februari 2021,”jelas Huda.
Karena pelantikan pejabat bisa dilakukan sekitar bulan September 2021 maka pada bulan Juli pihaknya akan melakukan proses lelang jabatan atau open bidding untuk mengisi jabatan Kepala Dinas dan Kepala RS serta beberapa posisi yang pejabatnya memasuki purna tugas.
Wartawan Nurhadi









