Sengketa Lahan Segobang, Kuasa Hukum Ahli Waris Dollah Pi’i : Alat Bukti Ahli Waris Husen Tidak Valid 

by -3282 Views


Foto : lahan sengketa 

Banyuwangi, seblang.com – Kuasa Hukum ahli waris Dollah Pi’i, H. Much Fahim SH, MH. menyebut, alat bukti yang diajukan ahli waris Husen selaku penggugat kepada Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi tidak valid, dalam sengketa lahan sawah dan kebun, persil No. 330 S. IV, No. 237 Luas : 0.997 Ha dan persil No. 340 D II petok No. 237 luas : 0.277 di Dusun Khayangan, Desa Segobang, Kecamatan Licin.


“Mereka tidak punya alat bukti valid. Surat pernyataan (Jual Beli) yang mereka ajukan di persidangan merupakan alat bukti secara sepihak,” kata Fahim usai persidangan perdata sengketa lahan Segobang dalam agenda pemeriksaan alat bukti di PN Banyuwangi, Selasa (21/7).

Menurutnya, alat bukti bisa dikatan valid jika pembuat surat pernyataan (jual beli) tersebut masih hidup dan bisa dihadirkan dalam persidangan. “Tapi ini tidak, pembuatnya sudah meninggal yakni Dollah Pi’i,” imbuhnya.

Fahim menambahkan ada kejanggalan dalam surat pernyataan jual beli yang dijadikan alat bukti oleh pihak penggugat. Yakni Juhariya atau Djuhariya yang diketahui telah meninggal dunia pada tahun 1974 berdasarkan surat kematian, Namun dijadikan saksi dalam surat pernyataan jual beli lahan sawah pada tahun 1976.

“Terus yang cap jempol itu siapa? Masak orang meninggal bisa cap jempol,” ujarnya.

Bahkan, kata Fahim, Dua mantan Kepala Desa Segobang yakni M Badjuri dan Mukhlis melaporkan kepada polisi atas dugaan pemalsuan tanda tangannya di surat pernyataan jual beli atas lahan sawah dan kebun yang dijadikan alat bukti oleh penggugat.

“Saat ini, pelaporan dugaan pemalsuan tanda tangan dua mantan Kepala Desa Segobang atas surat pernyataan jual beli itu sudah diproses polisi,” ungkapnya.

iklan warung gazebo