Banyuwangi, seblang.com – Kasus sengketa lahan sawah dan kebun di Dusun Khayangan, Desa Segobang, Kecamatan Licin, Banyuwangi, memasuki agenda sidang pemeriksaan setempat (PS), Senin (28/9/2020).
Dua anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi didampingi panitera yang mengadili perkara ini turun langsung untuk mengecek kondisi dua lahan yang disengketakan antara ahli waris Dollah Pi’i dan ahli waris Husen.
Dusun yang berada di puncak bukit itupun mendadak ramai, lantaran di lokasi didatangi puluhan massa dari dua belah pihak memenuhi lokasi sengketa. Anggota Kepolisian bersama anggota Koramil setempat, tampak mengamankan proses jalanya sidang PS agar berjalan lancar.
Dalam agenda sidang PS, selain ingin mengetahui letak obyek sengketa, Majelis Hakim juga kembali menanyakan batas-batas lahan sengketa kepada kedua belah pihak.
Pihak penggugat yakni ahli waris Husen yang diwakili kuasa hukumnya Jazuli, SH. mengatakan, bahwasanya letak lahan sengketa clientya berada dipersil 329 dan 341. Sedangkan pihak tergugat yakni Samsul Hadi salah satu ahli waris Dollah Pi’i menyangkal pernyataan kuasa hukum lawan.