“Selain barang bukti motor milik korban, kami juga menyita uang tunai Rp. 600 ribu dari tangan pelaku. Dari tindakannya, pelaku dijerat pasal 362 Junto Pasal 56 KUHP,” tegas Kapolsek Pesanggaran, Rabu (20/10/2021).
AKP. Subandi M.Si menambahkan, selain Ponidi, juga terdapat pelapor lain dengan kasus yang sama. Korban Supariyono (46) warga Dusun Sumberdadi, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, dan Misjani (46) warga Dusun Sungai Lembu, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Motor yang didesain untuk berkebun milik dua korban tersebut juga raib disikat pelaku.
“Motor dua korban sudah diperotoli dan diduga sudah dijual pelaku di wilayah Jember. Pelaku RN masuk DPO. Untuk menindak lanjuti kasus tersebut kami bekerjasama dengan Polsek Silo, Kabupaten Jember,” tegas Kapolsek Pesanggaran AKP. Subandi M.Si.//











