Pada saat itu diketahui bahwa Risma mengapresiasi kerja cepat Polres Malang, dalam merespon dugaan tindak pidana korupsi dari salah satu oknum pendamping desa tersebut. Dengan segera melakukan penyeledikan, hingga akhirnya oknum pendamping desa tersebut dinyatakan bersalah dan berstatus Tersangka.
Penghargaan yang dilaksanakan di Gedung Aneka Bakti Kementerian Sosial, Jakarta Pusat dan dengan menerapkan Protokol Kesehatan ketat.

Penghargaan itu diterima langsung oleh AKBP Bagoes dengan didampingi oleh Kasat Reskirm Polres Malang AKP Donny Bara’langi. (*)












