Lanjut kapolsek, setelah diringkus petugas langsung menggeledah kediaman terduga pelaku dan ditemukan 850 butir pil trex dan uang tunai Rp. 140 ribu, 1 bungjus plastik klip, 1 bungkus plastik, 5 botol plastik, dan dua kaleng bekas tempat rokok merek Surya. Berdasarkan bukti tersebut, pelaku ini langsung digelandang ke mapolsek setempat.
“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti. Pelaku melanggar Pasal 196 Sub Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan,” tegas Kapolsek Cluring. (yud)










