Banyuwangi, seblang.com – Berawal dari laporan masyarakat, Reskrim Polsek Cluring berhasil mengamankan terduga pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar jenis pil Trihexyphenindyl berisinisal AN, warga Dusun Krajan, Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Kamis (27/08/2020).
Pria berusia 21 Tahun ini diringkus petugas saat melakukan transaksi pil haram tersebut ke pemuda berinial YS (21) warga setempat di wilayah setempat, sekitar Pukul 14.30 WIB. Hasilnya, 1 butir pil trex terbungkus dari YS diaita petugas. YS mengaku membeli pil itu sebanyak 3 butir dan sudah diminum 2 butir. 3 butir pil tersebut dibeli YS seharga Rp. 10 ribu.
“Saat itu juga penjual pil trex berinisal AN kita tangkap,” jelas Kapolsek Cluring AKP. Bejo Madrias, Jumat (28/08/2020).










