Namun demikian, polisi telah mengamankan lokasi parkiran motor yang diduga milik para pelaku sabung ayam yang lari terbirit-birit melihat kedatangan petugas.
“Dalam penggerebekan tersebut, kami juga mengamankan 16 unit motor berbagai merek yang ditinggal pemiliknya di lokasi parkir sabung ayam,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua buah karpet, dua terpal tenda, satu buah jam dinding, enam ekor ayam aduan. Lalu dua arena sabung ayam atau kleber, tiga buah ember, satu buku catatan taruhan, tiga buah ponsel, dan uang tunai Rp 3.890.000.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka kita jerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkasnya.
Wartawan : Teguh Prayitno










