Satreskrim Polresta Banyuwangi Tangkap Dua Pelaku Sabung Ayam

by -619 Views
Puluhan sepeda motor yang ditinggal pemiliknya

Banyuwangi, seblang.com – Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap dua orang pelaku tindak pidana perjudian saat melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Guwuk, Desa Grogol, Kecamatan Giri.

Dua pelaku tersebut yakni Barori (55) warga Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro dan El Wiyono (42) warga Desa Jambesari, Kecamatan Giri.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP MS Ferry mengatakan, Kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini memiliki peran yang berbeda.

“Barori merupakan pemain judi aduan sabung ayam, sementara El Wiyono adalah penyedia arena judi sabung ayam,” kata AKP MS Ferry kepada seblang.com, Sabtu (10/10/2020).

Ferry menambahkan, diduga saat dilakukan penggerebekan, puluhan penjudi lainya telah mengendus datangnya polisi. Karena untuk mencapai lokasi, petugas harus melintasi persawahan, yang mana dapat dilihat jelas dari arena sabung ayam yang berada di kawasan lembah. Sehingga lokasi sudah ditinggalkan para penyabung ayam.

iklan warung gazebo