Perwira polisi asal Sulawesi itu menambahkan, selain menyasar masyarakat umum, sindikat pengedar uang asing palsu ini juga menyasar para kolektor uang kuno. Sebab, dari barang bukti yang berhasil disita polisi, terdapat sejumlah pecahan uang rupiah maupun uang asing palsu yang dicetak di bawah Tahun 1970.
Diantaranya, 10 bendel (1.000 lembar) uang pecahan $100.000 USD Tahun 1934 dan empat lembar uang kertas Rupiah palsu pecahan Rp 1.000 cetakan tahun 1964. Juga ada 100 lembar uang Euro palsu pecahan 1.000.000. Padahal, pecahan uang euro paling besar yakni 500 uero.
“Patut diduga, para tersangka ini juga menyasar para kolektor uang lama. Ini masih kami kembangkan, termasuk mencari para korban dari peredaran uang asing palsu ini,” tutup Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.
Wartawan Nurhadi











