Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya kami berhasil menangkap para tersangka ini beserta barang buktinya, berupa uang tunai Rp. 512 ribu, dua buah kartu ATM berisi saldo Rp. 2,5 juta, delapan buah handphone, lima lembar kertas bertuliskan nomor judi togel online, sebuah rekening bank dan sebuah buku rekapan togel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 ayat 1. “Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, “pungkasnya.
wartawan : Teguh Prayitno










