“Namun semenjak diberlakukannya PPKM Darurat, pihaknya membatasi hingga 25 persen, Hal ini guna mencegah penyebaran virus Corona,”. Ujarnya. Senin (05/07/2021).
Putu Gede berkata, pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama masa PPKM Darurat, bisa melalukan perpanjangan mulai 21 hingga 27 Juli mendatang.
“Pelayanan tetap buka melayani masyarakat atau pemohon SIM namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,”. Jelasnya.(Nurhadi)









