Banyuwangi, seblang.com — Selama masa berlakunya PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli 2021, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polresta Banyuwangi mengonfirmasi bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya habis, akan mendapatkan dispensasi.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan, pelayanan di Satpas maupun di Samsat tetap dibuka, namun tetap diberlakukan pembatasan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
“Pelayanan tetap normal tapi kita berlakukan pembatasan atau pengurangan. Karena situasi PPKM Darurat, kita harus mematuhi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat,” kata Nasrun, Senin (5/7/2021).
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol Akhmad Fani Rakhim melalui Baur SIM, Bripka I Putu Gede Juliardana menjelaskan, selama pandemi Covid-19 jumlah pemohon dibatasi 50 persen dari hari biasanya.









