Satnarkoba Polres Pasuruan Amankan Narkoba Jenis Sabu-Sabu Lebih  2 Kg dan Menangkap 2 Tersangka

by -574 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis
Editor: Herry W. Sulaksono
Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si menunjukkan tersangka dan barang bukti (dok: res-pasuruan)

Pasuruan, seblang.com – Team Buser Satnarkoba Polres Pasuruan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pengedar narkotika pada hari Jumat (08/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB  di sebuah counter HP di wilayah Pandaan Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si mengatakan , dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial K (35) dan HP (30) dengan total barang bukti sabu seberat 2.074,88 gram.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang telah tertangkap sebelumnya, sehingga team buser Satnarkoba Polres Pasuruan dapat menangkap kedua tersangka beserta barang buktinya,” terang AKBP Erick Frediz.

Adapun Barang bukti lain yang telah diamankan adalah sebagai berikut :

  1. 2 (dua) kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu total keseluruhan dengan berat kotor 2.073 (dua ribu tujuh puluh tiga) gram;
  2. 1 (satu) kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan total berat kotor keseluruhan sekitar 1,88 (satu koma delapan puluh delapan) gram.
  3. 2 (dua) buah timbangan elektrik warna Hitam dan warna biru
  4. 5 (lima) buah Hp merk Oppo warna abu-abu, merk Redmi warna hitam, merk Samsung warna hitam, merk Realme warna biru, merk Oppo warna hitam.
  5. 1 (satu) buah sendok besi kecil.
  6. 3 (tiga) bendel plastik klip kecil.
  7. 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga Nopol W-1390-TL.
  8. 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat Nopol W-3067-WO.
  9. 1 (satu) buah Handphone merek Asuz warna Hitam dengan kartu M3 Nomor: 085815415152

“Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah sesuai Undang-undang 35 tahun 2009 pasal 112 (2) dan atau pasal 114 (2) dengan Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, ucapnya.

Sabu ini diduga kuat berasal dari Myanmar, namun polisi masih akan melakukan pendalaman dan diperkirakan barang yang disita itu bernilai Rp 4 Miliar.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *