Taufan menambahkan, dalam kegiatan tersebut petugas akan menghentikan kendaraan yang melintas pada pos penyekatan atau pembatasan mobilitas. Petugas juga akan memeriksa surat-surat dan identitas pengemudi sesuai INMENDAGRI No.15, tanggal 15 juni 2021, Tentang PPKM Darurat Covid 19 di wilayah Jawa – Bali, tanggal 03 – 25 Juli 2021.
“Apabila ditemukan kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak sesuai ketentuan maka di arahkan untuk putar balik,” tegasnya.
Dalam kegiatan penyekatan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 wib tadi, petugas juga membagikan bantuan paket sembako ke pengguna jalan sekaligus mengimbau masyarakat untuk selalu patuhi protokol kesehatan. (guh)












