Adapun 8 target operasi tersebut antara lain ; pemotor yang tidak pakai helm SNI, kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal, pengendara di bawah umur dan pengemudi roda 4 yang tidak pakai sabuk pengaman.
“Kemudian petugas juga akan menindak pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara bermain ponsel saat berkendara, melawan arus lalu lintas, dan kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Loading),” beber Kompol Fani.
Dalam penerapannya, kata Fani, petugas bakal mengedepankan sifat pre-emtif, preventif, persuasif dan humanis kepada penggendara yang melanggar lalu lintas.
Namun, penegakan hukum UU lalu lintas terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran nantinya tetap dilakukan.
“Operasi ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas dan juga menurunkan jumlah kecelakaan di wilayah hukum Polresta Banyuwangi, serta mencegah penyebaran virus Covid-19. Mari tertib berlalu lintas dan patuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. //









