Ritual Minta Mahar NMAX Agar Istri Kembali Pulang, Ternyata Penipu

by -817 Views
Foto : Pelaku dan barang bukti


Mendapati laporan tersebut, petugas unit Reskrim Polsek Cluring yang dibantu petugas Unit Resmob Selatan Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MH, Minggu (21/03/2021).

Selain berhasil mengamankan barang bukti kuitansi pembelian, STNK, dan motor Yamaha NMAX, petugas juga mengamankan batang bukti lain dua buah songkok kepala, dan sebilah golok milik pelaku. Dan dari tindakan pelaku korban mengalami kerugian Rp. 24 juta. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cluring untuk ditindak lebih lanjut.

Pelaku sudah kami tangkap. Karena perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP, ” tegas Kapolsek Cluring AKP. Bedjo Madreas Diantoro SH.

Wartawan : M. Yudi Irawan

iklan warung gazebo