Banyuwangi, seblang.com – Warga berinisial MH, Dusun Sidoluhur Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore, ditangkap anggota Reskrim Polsek Cluring bersama Resmob Selatan Polresta Banyuwangi. Pria berusia 44 Tahun ini ditahan karena melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Junaidi (49) warga Dusun Bulurejo, Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo.
Menurut Kapolsek Cluring AKP. Bedjo Madrias Diantoro SH, pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti 1 unit motor Yamaha NMAX Nopol P 4046 RJ yang dibeli korban di showroom sepeda motor UD Kusuma Motor Dusun Krajan, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring, berikut kuitansi pembelian dan STNK motor tersebut.
Kapolsek Cluring menjelaskan, kasus ini bermula Sabtu (20/03/2021) korban minta istrinya bisa balik ke rumah karena ‘minggat’. Karena itu pelaku minta syarat 1 ekor kambing yang tanduknya ke depan, 9 buah lilin besar, beras 2 kilogram 8 ons, dan uang Rp. 260 ribu. Jika ke empat syarat ini dilengkapi maka pelaku akan melakukan ritual supaya istri korban cepat balik.
Tak hanya itu, pelakupun meminta korban membelikan motor NMAX. Karena korban ingin istrinya cepat pulang, permintaan itupun dituruti dengan cara membeli motor NMAX di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebagai syarat ritual, dan memberikan uang Rp. 1 juta ke pelaku untuk membeli minyak Buhur Sulaiman dengan penjelasan jika menggunakan minyak tersebut istrinya bisa segera kembali pulang.
Setelah semua syarat dilengkapi, korban menyadari bahwa dia telah tertipu oleh pelaku, karena itu korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Cluring, Sabtu (20/03/2021) sekitar Pukul 19.00 WIB.











