Menurut Panitera Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, Subandi dari data yang ada ini, warga Banyuwangi yang mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama setempat tergolong tinggi.”Kaitan masalah dispensasi menikan paling banyak sekarang ini, dispensasi kawin ini luar biasa di Banyuwangi,” ungkap Subandi,.
Selanjutnya dia menuturkan dalam setiap bulannya rata-rata ada 87 warga Banyuwangi yang mengajukan permohonan dispensasi menikah. “Sedangkan perkara dispensasi kawin yang sudah diputus Pengadilan Agama Banyuwangi Januari- Agustus 2021 sebanyak 668 pasangan,” imbuhnya.
Subandi menambahkan fenomena dispensasi permohonan menikah di bawah usia yang terjadi membutuhkan kepedulian dan perhatian bersama, baik oleh pemerintah tokoh masyarakat maupun warga masyarakat sendiri.
“Kami juga telah membangun kerjasama dengan Dinsos Banyuwangi untuk merumuskan bagaimana cara kasus angka pernikahan dini ini bisa ditekan,” pungkasnya. (nur/hei)












