Banyuwangi, seblang.com – LSM Kelompok Kerja Binas Sehat (KKBS) Banyuwangi prihatin dengan maraknya permohonan dispensasi nikah di bawah umur di kabupaten Banyuwangi dalam beberapa bulan terkahir.
Menurut M Hoiron, Pimpinan LSM KKBS Banyuwangi sebagaimana data yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, salahsatunya pemicunya adalah dalam masa pandemi Covid 19 yang kemudian ada metode pembelajaran daring oleh pihak sekolah
“Sehingga waktu yang ada lebih banyak di luar sekolah dan anak anak lebih banyak menggunakan waktunya di luar sekolah. Meskipun masa PPKM mereka masih membangun komunikasi antara pertemanannya baik lewat online maupun offline. Di sisi lain pengawasan dan kontrol orang tua berkurang karena rata-rata terdampak pandemi yang melumpuhkan perekonomian yang mengharuskan setiap orang tua fokus pada pemenuhan.ekonomi keluarganya,” jelas Hoiron melalui WA Sabtu (11/09/2021).
Mantan aktifis PMII Banyuwangi itu menuturkan dalam pantauan dan kajian yang dilakukan di Banyuwangi dalam beberapa waktu terakhir disinyalir ada kecenderungan terjadi kondisi antara lain; pergaulan remaja yang kurang mendapatkan perhatian orang tua, adanya sinyalemen kecenderungan anak mulai mengenal pergaulan bebas, terlalu lama.di rumah daripada di sekolah dan tejebak gaya hidup hedonisme serta terhimpit pemenuhan kebutuhan ekonomi.
Berdasarkan data yang ada di PA Banyuwangi permohonan keringanan nikah dibawah umur selama Januari hingga Agustus 2021 hampir mencapai 700 pasangan.












