Tak hanya itu, PT. Sagraha Satya Sawahita juga dipercaya rumah sakit atau faskes milik pemerintah maupun swasta, klinik kesehatan, tempat praktik dokter, bengkel, pabrik industri dan perusahaan lainnya untuk menangani limbah B3 yang dihasilkannya.
“Karena selain perusahaan kami telah berizin resmi, kami juga menggunakan armada dan pengemudi terlatih bersertifikat serta memiliki legalitas lengkap,” ujarnya.
Adapun izin yang dikantongi PT. Sagraha Satya Sawahita dalam menjalankan bisnisnya antara lain perizinan pengumpulan limbah B3 skala provinsi, perizinan cold storage, perizinan dari kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan, perizinan pengangkutan dari kementerian perhubungan darat serta perizinan lainya terkait pengumpulan dan pengangkutan limbah B3.
“Semuanya lengkap. Untuk itu, jangan ada lagi yang menyangsikan kelegalan kami,” tegas Eky.
Berikut ini sederet data-data legalitas dan perizinan PT. Sagraha Satya Sawahita :
- Pengesahan Akte Pendirian Nomor : 01 / 24 Mei / 2008 – Notaris : Alicia Leonita Aryani. SH
- Akte Perubahan dari Notaris Nomor : 03 (29 Nopember 2018) – Notaris : Mary Leoni Liman Santoso. SH
- Nomor Pokok Wajib Pajak :02.840.294.9-611.000
- Nomor Induk Berusaha : 8120310043414
- Perizinan dari Pemerintah Prov Jatim Nomor : 17.04/4/01/VII/2020
- Perizinan dari BLH Banyuwangi Nomor : 503/2222/Kep/429.208/2014
- Rekomendasi Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor : S.1252/VPLB3/PPLB3/PLB.3/12/2018
- Rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup Nomor : S133/PSLB3-VPLB3/PPLB3/PLB 3/06/2020
- Rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup Nomor : S.13/VPLB3/PPLB3/PLB 3/1/2018
- Rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup Nomor : S.1068/VPLB3/PPLB3/PLB 3/09/2019
- Rekomendasi Kementerian Perhubungan Nomor : SK.00177/AJ.309/1/DJPD/2018
Penulis : Teguh Prayitno (adv) Editor: Herry W. Sulakson











