Madiun, Seblang, com – PT Equality Indonesia melakukan Re-Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) pada Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan. Pelaksanaan Re-Sertifikasi selama sepekan, yakni dari tanggal 22 sampai 27 Maret 2021.
Dalam agenda ini, PT Equality Indonesia mengirimkan beberapa personil dari berbagai bidang untuk melakukan audit. Adalah Arifin Heri Prasetyo, bidang Ekologi sekaligus Ketua tim audit, Pazri Nurpasri dari bidang prasyarat, Taryadi dari bidang sosial dan Agung Tovani dari bidang Verifikasi Legalitas Kayu (VLK).
Arifin memaparkan tujuan dilaksanakan audit PHPL adalah untuk memverifikasi dan menilai pelaksanaan pengelolaan hutan produksi lestari yang telah dilaksanakan oleh Perhutani KPH Saradan. PHPL yang bersifat mandatory harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh Perum Perhutani sebagai pemegang hak pengelola hutan berdasarkan PP No. 72 Tahun 2010.
”Latar belakang dilakukan Re-Sertifikasi PHPL adalah keberlanjutan S-PHPL 6 bulan masa berlaku berakhir, memenuhi standart S-PHPL sesuai peraturan, kinerja PHPL 6 tahun terakhir yaitu data tahun 2015-2021 dan pemenuhan CARs / Observasi terakhir yaitu hasil penilaian terakhir PHPL,” paparnya singkat.










