Selain itu petugas juga mengamankan 1 handphone merk Vivo type 91 C warna hitam, 1 buah dompet warna hitam merk Levis, 1 buah tas pinggang merk Eiger, 3 bungkus rokok merk A satu, dan 1 bungkus rokok Sampoerna Mild milik pelaku yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya tersebut.
Dari bukti tersebut terlebih diduga tak memiliki izin edar, tidak sesuai dengan standart penggunaan, kemanfaatan, tanpa memiliki keahlian di bidang farmasi, cara penyimpanan tidak memenuhi standart keamanan, kemanfaatan serta tanpa menggunakan resep dokter, pelaku dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Barang bukti sudah kami sita, pelaku sudah kami tangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolsek Cluring. (yud/hei)












