Banyuwangi, seblang.com – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 Polsek Cluring berhasil menangkap pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar di Dusun Krajan, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring. Pelaku berinisial HS (31) warga setempat berikut barang bukti Pil Trihexyphenidil, dan Pil Dextromethorphan, serta uang tunai yang diduga hasil dari penjualan pil tersebut sekitar Pukul 19.00 WIB. Pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Cluring, Rabu (01/09/2021).
Kronologi ungkap kasus tersebut menurut Kapolsek Cluring Iptu Agus Supriyono S.H., saat petugas melakukan operasi di wilayah Dusun Krajan, mendapatkan informasi dari masyarakat sedang berlangsung adanya transaksi kedua pil tersebut di sebuah rumah kos. Tak menunggu lama, petugas Reskrim Cluring langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mendapatkan barang bukti 10 butir Pil Dextromethorphan dari saksi MS.
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kos pelaku. Hasilnya, dari tangan pelaku petugas mendapatkan barang bukti 3 botol masing – masing berisi 900 butir pil trihexyphenidil, 2 bungkus plastik klip masing – masing berisi 10 butir Pil Dextromethorphan, 30 butir Pil Trihexyphenidil dibungkus dalam plastik klip, uang tunai Rp. 810 ribu.













