Menurutnya, aksi pelaku diketahui oleh Satpam yang berjaga malam saat itu, sontak satpam langsung mengambil tindakan pada pelaku.
Sedangkan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti. Di antaranya kabel NYY warna hitam dengan 4 panel merk supreme panjang 5 meter, celurit, tang, gergaji besi, dan dua tempat penyimpan kabel.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku aksi tersebut tidak hanya dilakukan dalam sekali. Namun sudah beberapa kali dan ditempat yang sama.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. //











