Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabar, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat. Tidak butuh waktu yang lama Unit Reskrim Polsek Kalibaru langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
“Di tangan tersangka ditemukan 2.700 butir pil koplo jenis Trihexyphenidyl,” katanya, Rabu (01/09/2021).
Setelah itu, tersangka beserta barang buktinya yakni berupa hand phone merk Samsung dan uang sebesarRp 200 ribu diamankan ke mapolsek setempat untuk proses lebih lanjut. (feb/hei)












