Setidaknya dalam operasi tersebut 36 orang pengguna jalan terjaring. Teguran tertulis sebanyak 23 orang, fisik 13 orang diberikan aparat dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Perda Gubernur Jatim no. 2 tahun 2020, Pergub nomor 53 tahun 2020, STR Kapolresta Banyuwangi Nomor : STR/403/IX/OPS.2./2020 Tanggal 15 September 2020 Tentang Pelaksanaan Operasi Yustisi.
“Pelaksanaan operasi berjalan lancar. Saya memgimbau masyarakat untuk selalu mematuhi prokres. Karena saat ini Banyuwangi masih zona merah,” pungkas Kapolsek Cluring. (M. Yudi Irawan)









