Menurut keterangan Kompol Miftah, tersangka MR baru sekali mengedarkan pil dobel L tersebut, yang diperolehnya dari seseorang berinisial A (DPO) pada Rabu 24 Januari 2024, di depan rumah di Jalan Simo Gunung Kramat Surabaya.
“Provenance pil koplo ini masih dalam penyelidikan. Tersangka mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial A dengan pengambilan secara ranjau,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, ancaman hukuman penjara 10 tahun.