Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Okerbaya, Ribuan Pil Trex Disita

by -1177 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Menurut keterangan Kompol Miftah, tersangka MR baru sekali mengedarkan pil dobel L tersebut, yang diperolehnya dari seseorang berinisial A (DPO) pada Rabu 24 Januari 2024, di depan rumah di Jalan Simo Gunung Kramat Surabaya.

“Provenance pil koplo ini masih dalam penyelidikan. Tersangka mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial A dengan pengambilan secara ranjau,” jelasnya.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, ancaman hukuman penjara 10 tahun.

iklan warung gazebo