Mojokerto, seblang.com – Sebanyak 10 orang dari 7 tersangka terlibat tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penipuan penggelapan data fiktif kredit sepeda motor. Saat melakukan aksinya, tersangka utama merupakan Credit Marketing Officer atau Surveyor PT Mega Finance.
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. didampingi Kasat Reskrim Iptu Hari Siswanto, S.A.P., M.H., Kasat Lantas AKP Heru SBS. dan Kasi Humas Ipda MK Umam, SE serta Kasi Propam Kota IPDA Yuda Yulianto, SH dan Kanit Pidum IPTU Bayu menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Atau Penipuan Atau Penggelapan di Halaman Polres Mojokerto Kota. Senin (22/11/21) siang
“Sebagai Credit Marketing Officer atau Surveyor PT Mega Finance Nanda Agus Dwi Prasetya (24) warga Kelurahan Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Bersama sembilan pelaku lainnya, dari data keseluruhan yang di input terdapat 77 konsumen yang masuk dalam analis survey para pelaku. Terdapat 62 konsumen (PK) yang mengalami keterlambatan pembayaran dengan total ada empat dealer”, Ucap Kapolresta Mojokerto
Masih Kata AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi pers, “Ada 7 tersangka yang diamankan, mereka memiliki peran masing-masing. Tersangka utama, Nanda disangkakan dengan Pasal 374 KUHP karena dia adalah karyawan dari finance tersebut, dia melakukan manipulasi, menerima duit dari konsumen kemudian mengeluarkan unit kendaraan,” katanya.









