AKBP Buher juga menegaskan untuk kasus kekerasan perempuan dan anak, dilihat dari kasusnya, tidak ada kenaikan yang signifikan tetapi masih ada kasus – kasus kekerasan perempuan dan anak.
“Maka dari itu, yang harus dilakukan adalah konsentrasi, bergerak cepat di dalam proses mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas AKBP Budi Hermanto.
Namun demikaian pihaknya tetap harus melihat bagaimana di dalam penanganan perkara yang benar- benar nyaman bagi korban.
“Jangan sampai saat proses penegakan hukum, yang bersangkutan diambil keterangan tapi justru psikolognya kurang baik,” tambah AKBP Budi Hermanto.
Sementara itu Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat (TRC Pusat) Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, Jeni Claudia Lumowa menjelaskan alasan terkait pemberian penghargaan kepada Polresta Malang Kota.
“Secara aktif dan cepat dalam menangani aduan dan laporan masyarakat terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak selain itu juga penghargaan ini di maksudkan juga untuk penyemangat sahabat sahabat Polri khususnya unit PPA,” ungkap koordinator Nasional TRC Pusat yang biasa dipanggil Ibu Naomi.
Ditambahkan oleh Naomi, untuk visi, misi TRC, akan siap membantu jika ada kekurangan dari Unit PPA, Indikator penilaian dari penanganan kasus dengan cepat dan P21 dengan cepat.
“Selain Polresta Malang Kota ada juga yang mendapatkan penghargaan dari TRC diantaranya, Polres Kabupaten Kediri, Polres Malang Kabupaten dan Polres Jombang,” pungkas Naomi. (*)












