“Tidak ada izin sama sekali (acara resepsi pernikahan), baik dari Satgas Covid-19 Kabupaten maupun Satgas Covid-19 Kecamatan. Satgas setempat juga sudah menyampaikan bahwa acara tersebut agar tidak dilaksanakan,” ungkapnya.
Jika pun, dalam penyelidikan polisi menemukan adanya pelanggaran yang diatur Undang-Undang dalam masa PPKM Darurat ini. Polisi tidak segan untuk memproses lebih lanjut.
” Jika ada pelanggaran maka kami akan proses sesuai aturan dan undang – undang yang berlaku. Baik itu akan dikenakan denda ataupun kurungan,” pungkasnya.(guh)









