Polresta Banyuwangi Menahan ZS Pemilik Investasi Bodong yang Merugikan hingga Miliaran Rupiah

by -779 Views


Dari kasus investasi bodong ini, Polisi mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya sebuah  I phone 12 pro max, beberapa buku tabungan, beberapa barang dan furniture hasil pembelian dari investasi bodong dan sejumlah uang puluhan juta rupiah dari tersangka dan para adminnya.

“Untuk kasus investasi bodong ini, kami masih dalami kembali aliran dana yang dilakukan ZS,” ucap Arman.


Atas perbuatannya, tersangka ZS dijerat pasal 378 Sub 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu, beberapa korban dari investasi bodong ini terlihat datangi area konferensi pers. Mereka berharap pihak pihak lain yang ikut membantu ZS untuk ditindak.

“Saya harap bukan ZS saja yang ditangkap, tapi mereka yang juga ikut membantunya,” ucap Rindi salah satu korban.

Wartawan : Teguh Prayitno

iklan warung gazebo