
Tak berhenti disitu, diduga pelaku kembali mengunggah sebuah video di Snapgram atau status Instagram yang dengan kalimat “Miftah gendeng ali gondrong sak kanca – kancane kui jahula. Matamu pora yo podo nyawang kyai kui piye cok (Miftah gila dan gondrong, teman- temannya itu jahula. Matamu apa tidak melihat kalau kyai itu bagaimana cok)”
Mengetahui hal tersebut, petugas melakukan profiling terhadap diduga pelaku yang belakangan diketahui merupakan warga Kabupaten Trenggalek hingga berhasil mengamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Atas peristiwa tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah smartphone. Sedangkan terhadap diduga pelaku dikenakan dengan Pasal 45 ayat (3) UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta.(humas)










