Total kerugian dari 10 korban kurang lebih Rp. 230.000.000.- dan yang berhasil Sat Reskrim amankan ada 8 mobil yang digelapkan oleh pelaku.
Kapolres menambahkan, tersangka MZA ini dibantu oleh tersangka H yang memalsukan bukti leasing sehingga seakan- akan mobil tersebut adalah milik dari pada tersangka. “Tersangka sudah melakukan aksinya kurang lebih 3 bulan, dari bulan Juni sampai dengan September di Kota dan Kabupaten Pasuruan.”
Hadir dalam konferensi pers Isna Almuzami pengelola rental Isna Trans.Dalam kesempatan itu ia menyampaikan, terima kasih banyak kepada Kapolres Pasuruan Kota dan jajarannya telah cepat dan tanggap menangkap pelaku sindikat penggelapan mobil rental. “Terimakasih banyak Polres Pasuruan Kota.”
Dalam kasus ini, tersangka di jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. //











