Polres Pasuruan Kota Berhasil Menangkap Dua Warga Asing Tersangka Kasus Skimming

by -319 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis
Editor: Herry W. Sulaksono
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman menunjukkan kedua warga Bulgaria pelaku skimming (foto : Dok/res-pasuru-n=kota)

ATM ini tiap harinya memang tampak ramai dikunjungi nasabah, termasuk selain nasabah bank tersebut.

Tersangka beraksi memasang alat mulai tanggal 26 hingga 31 Juli 2021 dan pada tanggal 2 Oktober mereka diamankan di Surabaya,”jelas Arman.

Dalam melancarkan aksinya, kata Kapolres Pasuruan Kota tersangka berinisial VBD bekerja dengan dua DPO lainnya yang sesama negara asal.

Kemudian tersangka satunya berinisial PPB ini menerima hasil kejahatan dan sekaligus membantu menyiapkan alat kartu Blank card kepada tersangka.

“Ada temannya, namun masih DPO,”pungkas Arman.

Oleh karena perbuatannya, para tersangka dikenai pasal 30 ayat 1 dan ayat 3 Juncto pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 Undang- Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Juncto pasal 362 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Untuk diketahui, Skimming merupakan suatu bentuk kejahatan yang bertujuan mencuri informasi dari kartu debit atau kredit milik nasabah, menggunakan alat khusus bernama skimmer. //

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *