Polres Lumajang Patroli, Tempat Wisata Harus Tutup

by -1150 Views


Lumajang, seblang.com – Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Lumajang Nomor 556/1052/427.1/2021 tentang Penutupan Wisata di Lumajang selama 11 hari mulai tanggal 13 Mei sampai 23 Mei 2021, maka dari itu Polres Lumajang bersama jajaran Polsek melakukan pengamanan dan pengecekan tempat objek wisata di wilayah Kabupaten Lumajang, pagi ini.

Menurut Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, kegiatan pengamanan yang dilakukan anggota Polres Lumajang untuk mengantisipasi apabila ada warga yang berkunjung ke tempat wisata.


Polres bersama unsur terkait akan terus melakukan pengamanan dan dan pengawasan untuk mengantisipasi apabila ada pengunjung ke lokasi wisata,” kata Kapolres Lumajang.

Pengamanan dan pengecekan kata AKBP Eka Yekti akan dilakukan terus agar tidak ada masyarakat yang melaksanakan liburan lebaran di tempat wisata.

“Dan ini sudah dimulai kemarin hari pertama penutupan sesuai SE Bupati, dan akan terus dilakukan sampai tanggal 23 Mei nanti,” ujarnya.

Sementara itu, kata Kasat Sabara Polres Lumajang, AKP Jauhar Ma’arif kepada media ini menambahkan, jika selama melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengecekan, pihaknya menyeser jalur tikus menuju sejumlah tempat wisata di wilayah Kecamatan Pasirian seperti di Pantai Dampar, Bambang, Pantai Watu Pecak yang sudah terdapat portal tentang himbauan tempat wisata ditutup.

“Hasil pengecekan ada 11 portal yang menutup jalan akses menuju akses wisata,” ujarnya kepada media ini.

iklan warung gazebo