
Lebih lanjut Kapolda Jatim menjelaskan. Pembatasan Mobilitas adalah, membatasi pergerakan akan orang atau alat transportasi di suatu wilayah berupa kegiatan.
“Kami TNI-Polri bersama pemerintah Provinsi maupun daerah akan melakukan rekayasa lalu lintas, penutupan jalan atau pengalihan. Melakukan Patroli pada tempat yang dijadikan konsentrasi massa, seperti tempat wisata, atau tempat public lainnya. Melakukan Sosialisasi dan penegakkan protokol kesehatan,” tandasnya.
“Kunci Pelaksanaan PPKM Darurat INI adalah sinergi, kerja sama, Kompak, dan Menyeluruh dari hulu ke Hilir,” pungkasnya Kapolda Jatim. (humas-polda)











