Surabaya,seblang.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kamis (12/8/2021) mengamankan satu orang pelaku pembuat dan penjual Tabung Oksigen Palsu kepada masyarakat pada di saat pandemi Covid-19, yang dilakukan di CV. Surya Artha Kencana d/a Jalan Simorejo Timur I No. 85 Surabaya.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni, NW alias NG, (52) warga Jalan Simorejo 9/43 RT. 005 RW. 002 Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Simomulyo, Surabaya.
Penangkapan pelaku bermula, saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, di mana saat itu korban mencurigai tabung palsu yang dibelinya dari media sosial.
Kronologinya, pada tanggal 27 Juli 2021, WD selaku korban membeli tabung oksigen ukuran 1 M3 untuk orang tuanya yang sedang terpapar Covid-19. Korban membeli melalui media sosial, yang dipasarkan oleh pelaku seharga Rp 4 juta untuk (2 tabung dan regulator). Pelaku sendiri memasarkan tabung oksigen palsu mulai bulan Juni 2021 hingga hari ini.
Setelah membeli, tabung tersebut lantas dipergunakan oleh orang tuannya. Namun, kesehatan orang tua korban justru semakin memburuk.
Korban lantas curiga bahwa tabung itu mempunyai warna dasar merah, dan bentuknya sama persis dengan tabung alat pemadam api ringan (apar). Sehingga pihaknya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Atas dasar laporan dari korban, polisi lantas melakukan penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan di CV. Surya Artha Kencana, pada 12 Agustus 2021. Yang bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran dan Repackaging atau Modif, produksi dari tabung pemadam kebakaran.
Dari penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, didapati bahwa CV. Surya Artha Kencana melakukan produksi atau membuat tabung oksigen.












