Kerjasama tersebut untuk melakukan kompilasi laporan keuangan PT PBS tahun 2016 serta untuk melakukan audit atas laporan keuangan tahun 2015 dan 2016.
Peryataan tersebut disampaikan oleh H Sugirah, Wakil Bupati Banyuwangi yang membacakan jawaban Bupati Banyuwangi dalam memberikan jawaban terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi atas diajukannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi beberapa hari lalu.
“Saat ini, proses yang sedang berjalan, yaitu finalisasi laporan keuangan oleh komisaris dan direksi PT PBS sebagai bahan penyelenggaran RUPS atau RUPSLB,” jelas H Sugirah.
Setelah itu, lanjutnya, maka langkah berikutnya yang akan ditempuh Pemkab Banyuwangi adalah RUPS atau RUPSLB yang diharapkan dapat segera terselenggara sebagaimana mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas.///









