“Sehingga kehadiran mereka bisa maksimal atau partisipasi masyarakat mencapai angka sekitar 80 – 90 persen. Karena kami menyadari sebagian warga desa saat ini ada kerja diluar wilayah Banyuwangi bahkan ada yang bekerja di luar negeri,”imbuh Norawi.
Sebelumnya diberitakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 8 desa di Kabupaten Banyuwangi yang seharusnya digelar bulan Agustus 2021 terpaksa harus ditunda karena ada program Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penyebaran pandemi Covid 19 dan Kemendagri RI mengeluarkan surat edaran penundaan pilkades serentak di Indonesia.
Kemudian setelah ada Surat Mendagri nomor 270/5645/SJ berisi tentang tindak lanjut pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2021 dan pemilihan antar waktu (PAW) pada masa Pandemi Covid 19 pasca penundaan. Karena Kabupaten Banyuwangi masuk level II maka Pilkades serentak bisa dilaksanakan. //











