Hasil dari pengintaian tidak sia-sia, petugas akhirnya mendapati pikap dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi. Petugas langsung melakukan pengejaran, namun petugas sempat kehilangan jejak, hingga akhirnya kayu sonokeling tersebut ditemukan diturunkan di rumah Ruk.
“Saat diamankan 35 balok kayu sonokeling itu, sudah diturunkan di rumah di Pak Ruk di Dusun Dergung, Desa Curahtatal sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar Didik Fajar Septiyawan KRPH Bayeman, BKPH Prajekan, KPH Bondowoso, Jumat (21/1/2022).
Untuk proses hukum lebih lanjut, pihaknya langsung menyerahkan barang bukti mobil pikap berwarna hitam pengangkut sebanyak 35 balok kayu sonokeling ilegal ke Polsek Arjasa.
“Kami juga menyerahkan tiga orang warga Dusun Dergung, Desa Curahtatal, yang diduga terlibat dalam kasus pembalakan liar tersebut,” ungkapnya.
Kapolsek Arjasa, Situbondo AKP Suratman membenarkan, jika petugas perhutani berhasil mengamankan pikap pengangkut 35 balok kayu sonokeling ilegal tersebut. Bahkan, petugas perhutani juga mengamankan tiga orang, yang diduga terlibat kasus pembalakan liar tersebut.
“Untuk mengungkap pemilik 35 kayu sonokeling tersebut, ketiganya masih diminta keterangan oleh penyidik,” kata AKP Suratman. //











