Situbondo, seblang.com – Petugas Perhutani KRPH Bayeman, BKPH Prajekan, KPH Bondowoso, berhasil mengamankan pikap GrandMax nopol B 9397 UA bermuatan 35 balok kayu sonokeling ilegal. Sabtu (22/1/2022).
Selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang, yang diduga terlibat dalam kasus pembalakan liar tersebut.
Sedangkan dua orang lainnya berhasil kabur, dalam aksi penggerebekan dan penangkapan di rumah Ruk warga Dusun Dergung, Desa Curahtatal, Kecamatan Arjasa, Situbondo, Jawa Timur.
Adapun tiga orang yang berhasil diamankan dalam aksi penangkapan sebanyak 35 balok kayu sonokeling ilegal tersebut yakni Nisam, Didi dan Ruk. Bahkan, Ruk disebut-sebut sebagai pemilik 35 balok kayu sonokeling tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh jurnalis seblang.com, petugas memperoleh informasi terkait adanya sebuah mobil pikap GrandMax yang mengangkut kayu sonokeling. Berdasarkan informasi tersebut, petugas perhutani KRPH Bayeman langsung melakukan pengintaian selama tiga hari tiga malam.












