Banyuwangi, seblang.com – Para anggota Polri di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi dan aparatur sipil negara (ASN) mempunyai kewajiban baru.
Yakni, menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIb, mereka wajib menghentikan sejenak semua aktivitas pekerjaan. Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mewajibkan seluruh personel Polri dan ASN menyanyikan lagu Indonesia Raya di ruangan masing-masing.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh personel Polri dan ASN bahwa mulai hari ini semua personel, setiap pagi pada pukul 10.00 Wib untuk menyanyikan Lagu Indonesia Raya,” ujar Kapolresta Banyuwangi, pada Senin (31/01/2022).

Kapolresta Banyuwangi menyampaikan bahwa hal ini sebagai upaya untuk memopulerkan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk internalisasi nilai-nilai Pancasila yang sangat penting di tengah gempuran informasi yang sangat deras seperti sekarang.












